Jumat, 02 Desember 2016

KEPUTUSAN PEMERINTAH ARAB SAUDI

"KEPUTUSAN PEMERINTAH ARAB SAUDI (Mengenai Sanksi Bagi Pendatang Yang Melanggar Undang-Undang Edaran Nomor : 0507/Kons/XI/2016"
  1. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan mengenai sanksi bagi pendatang yang melakukan pelanggaran undang-undang. Keputusan dimaksud menyebutkan beberapa pelanggaran dan sanksinya bagi pendatang asing di Arab Saudi  diantaranya : 
  • WNA yang meninggalkan Arab Saudi setelah VISA habis masa berlakunya dikenakan sanksi denda SR  15 ribu (Sekitar 51 juta) dan dideportasi .
  • Penyusup dikenakan sanksi : denda SR 15 ribu (Sekitar 51 juta), penjara 1 bulan dan dideportasi.
  • Orang yang mengangkut, memperkerjakan, melindungi, menampung atau memberikan sarana kepada penyusup dikenakan sanksi : denda SR 25 ribu ( Sekitar 85 juta), penjara 3 bulan, dideportasi, pengumuman dimedia, dan penyitaan alat transportasi.
  • Orang yang mengangkut, memperkerjakan, melindungi, menampung, atau memberikan sarana untuk membantu pelanggar undang-undang dikenakan sanksi : denda SR 15 ribu (Sekitar 51 juta) dan dideportasi.
  • Pengguna tenaga kerja (Perorangan) yang memberi kesempatan tenaga kerjanya untuk bekerja pada orang lain atau untuk dirinya sendiri dikenakan sanksi : denda SR 15 ribu (Sekitar 51 juta) dideportasi dan larangan merekrut selama 1 tahun.
  • Perusahaan haji dan umrah yang terlambat melaporkan jamaahnya yang meninggalkan Arab Saudi setelah habis masa berlaku VISA nya dikenakan sanksi denda SR 25 ribu (Sekitar 85 juta)
2. Sehubungan dengan berlakunya peraturan itu, mohon agar seluruh warga negara Indonesia  yang   bermukim dan bekerja di Arab saudi agar selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi.



Riyadh, 28 November 2016
An Kepala Perwakilan RI




(Dede Achmad Rifai)
Minister Counsellor Konsuler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar